Perjanjian yang Harus Diperhatikan dalam Sewa Gedung Kantor

sewa gedung kantor

Sewa gedung kantor merupakan salah satu bagian terpenting dari susunan menjalankan bisnis dengan baik. Ada beberapa alasan mengapa perusahaan lebih memilih sewa gedung dibanding harus membelinya secara langsung. Faktor pertama tentu saja karena minimnya budget atau modal perusahaan.

Namun, sebelum melakukan sewa gedung kantor, apakah Anda tahu bahwa ada beberapa runtuan perizinan yang harus dipenuhi sebuah perusahaan untuk dapat menggunakan gedung tersebut secara resmi? 

Perjanjian ini adalah peristiwa hukum yang melibatkan aset properti berharga dan uang sewa dalam jumlah banyak. Terlebih jika perjanjian disepakati dalam jangka waktu lama. Maka hitam di atas putih ini diperlukan agar semua hal clear bagi pemilik dan penyewa. Inilah beberapa perizinan yang patut anda ketahui sebelum sewa gedung kantor.

  • Ketentuan Sewa Gedung Kantor

Kedua pihak akan disebut sebagai pihak pertama dan pihak kedua. Pihak pertama adalah pemilik sah properti, sedangkan pihak kedua adalah pihak yang bermaksud untuk sewa gedung kantor. 

Kemudian, perjanjian perlu ditulis dengan sejelas-jelasnya mengenai alamat lengkap properti yang disewakan. Perjanjian berisi bahwa pihak pertama sepakat menyewakan properti kepada pihak kedua. Sedangkan pihak kedua sepakat untuk menyewa properti dari pihak pertama.

Lalu pembahasan selanjutnya dalam dokumen resmi perjanjian sewa menyewa kantor adalah ketentuan sewanya. Ketentuan tersebut meliputi harga sewa, jangka waktu sewa, dan masa berakhir sewa yang ditulis secara umum tanpa detail lebih lanjut.

  • Syarat Jaminan Sewa

sewa gedung kantor

Sumber gambar: Canva

Dalam perjanjian sewa menyewa kantor, pihak kedua wajib mendapatkan jaminan dari pihak pertama. Jaminan yang dimaksud adalah kantor yang disewakan sepenuhnya milik pihak pertama.

Bisa dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah. Di sini juga harus ditulis jaminan bahwa kantor bebas sengketa. Lalu tidak sedang disewakan maupun dijual kepada pihak ketiga. Sehingga, pihak kedua bisa sepenuhnya menjalankan hak dan kewajibannya sebagai penyewa tanpa diganggu pihak lain.

  • Data Pemilik serta Penyewa

Bisa bertindak atas nama perorangan, lembaga, instansi pemerintah, atau perusahaan. Data pemilik dan penyewa yang dicantumkan mencakup nama, pekerjaan, dan alamat lengkap sesuai dokumen resmi. 

  • Harga Sewa

Poin pertama bagian harga dan pembayaran, yaitu periode sewa serta harga sewa yang sudah disepakati bersama. Pada dasarnya mirip dengan poin ketentuan sewa-menyewa. Namun ditulis lebih rinci harga tersebut berlaku untuk sewa bulanan atau tahunan.

Di sini juga harus ditulis kapan uang sewa pertama mulai diserahkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama. Lalu apakah uang sewa tersebut akan diserahkan secara berturut per bulan atau sekaligus per tahun. Tulis juga bahwa pihak pertama akan memberikan tanda bukti pembayaran kepada pihak kedua.

  • Syarat Batal Kesepakatan

Dalam dokumen perjanjian sewa menyewa kantor juga perlu ada penjelasan tentang syarat-syarat pembatalan kesepakatan. Di mana pihak kedua berhak membatalkan perjanjian dengan terlebih dahulu memberitahukannya secara tertulis.

Sebelum membatalkan perjanjian, pihak kedua juga harus memenuhi kewajibannya membayar semua tagihan. Misalnya tagihan saluran listrik, air, telepon, dan lain sebagainya yang terpasang pada bangunan kantor.

Selain itu, perlu dijelaskan juga apakah pihak kedua bisa meminta pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa yang belum terlaksana.

  • Hak dan Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Ketika periode sewa kantor berjalan, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pertama dan pihak kedua. Hak dan kewajiban tersebut wajib dituangkan ke dalam dokumen perjanjian sewa menyewa kantor sedetail-detailnya. Pada bagian ini diterangkan bahwa pihak kedua tidak diperkenankan memindahtangankan hak sewa kepada pihak ketiga.

Serta, menggunakan kantor untuk tujuan di luar kesepakatan, terkecuali sudah mendapatkan izin sebelumnya. Selain itu, disebutkan pula pihak kedua dilarang mengubah struktur dan instalasi tanpa izin pihak pertama.

Itulah beberapa hal yang harus anda ketahui sebagai calon pemilik sewa gedung kantor agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama sewa gedung berlangsung. 

Untuk mendapatkan tempat sewa gedung kantor terpercaya, Anda dapat menggunakan Aru Raharja sebagai solusi terbaik untuk kebutuhan perusahaan dari sektor bisnis apapun. Tersedia berbagai macam fitur dan layanan lainnya yang bisa Anda gunakan.

 

Baca juga: Yuk Simak Sewa Ruang Kantor Jakarta Selatan Di Bawah Ini